-moz-transition: background-color 0.4s ease-in 0s; -webkit-transition: background-color 0.4s ease-in 0s; background-repeat: no-repeat; display: block; float: right; height: 43px; margin-bottom: 2px; width: 43px; } .button-right .social-text { display: none; float: left; font-size: 80%; font-weight: bold; margin: 11px 0 11px 40px; white-space: nowrap; } .social-buttons .social-text { color: #FFFFFF; }

menu blog

Selasa, 29 Mei 2012

Ekspedisi ke Situs Megalitikum Gunung Padang, Desa Karyamukti, Kec. Campaka, Kabupaten Cianjur











SITUS Megalitik Gunung Padang seluas 150 hektar lebih di Desa Karyamukti,
Kec. Campaka, Kab. Cianjur, berdasarkan UU No 11 Tahun 2010 dapat diajukan menjadi Cagar Budaya Internasional.*

 Berdasarkan Undang-undang nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya keberadaan Situs Gunung Padang di Desa Karyamukti, Kec. Campaka
 Kab. Cianjur, bisa diajukan sebagai Benda Cagar Budaya dunia. Selain tahun pembuatan yang diperkirakan pada tahun 2500 hingga 1500 SM
(Sebelum Masehi), Situs Megalitik Gunung Padang seluas 150 hektar merupakan situs megalitik terluas di Asia Tenggara maupun dunia.

“Berdasarkan amanat UU No 11 Tahun 2010, pengajuan benda cagar budaya dapat dilakukan mulai dari kota dan kabupaten ke provinsi yang kemudian
 ditindaklanjuti pengajuan oleh provinsi ke negara. Nah setelah oleh negara atau diakui secara nasional, negara dapat mengajukannya ke tingkat dunia,”
ujar Kadisparbud Jabar, Nunung Sobari, dalam keterangan persnya didampingi pakar arkeologi dari Balai Arkeologi Bandung (Balar), Lutfi Yondri,
pakar arsitektur yang juga peneliti Gunung Padang Pon Purajatnika, Kadisparbud Kab. Cianjur Himam Haris, dan Kasie Pemeliharaan Balai Pengelolaan
Kepurbakalaan Sejarah dan Nilai Tradisional, Romlah Rustandi, bertempat di Lobby Teater Tertutup Balai Pengelolaan Taman Budaya Jawa Barat, Kamis (9/2).

Dikatakan Nunung, sejak tahun 1998 situs megalitik Gunung Padang sudah dinyatakan sebagai kawasan cagar budaya. Status tersebut ditetapkan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 16 Juni 1998 melalui SK penetapan No. 139/M/1998, bersama 54 situs dan benda cagar budaya lainnya di Jawa Barat.

“Namun demikian kita (Disparbud Jabar) akan menjalankan amanat Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya yang mengharuskan
melakukan identifikasi dan pendaftaran. Untuk itu semua cagar budaya akan kembali dimasukan daftar dan dipilah berdasarkan tingkatan ataupun spesifikasi tahun
dan bentuknya,” ujar Nunung, yang berharap pengakuan dunia internasional terhadap situs megalitik Gunung Padang sama dengan pengakuan dunia terhadap
cagar budaya Menhir di Mesir ataupun Macu Picchu Peru.

















disamping saya ada batu gendong, konon siapa yg bisa mengangkat batu tersebut permohonannya akan terkabul